jelaskan wewenang pemerintah daerah. 34-35Adapun sumber-sumber wewenang yaitu terdapat 3 wewenang yang pertama, atribusi yang berdasarkan Undang-Undang No. jelaskan wewenang pemerintah daerah

 
 34-35Adapun sumber-sumber wewenang yaitu terdapat 3 wewenang yang pertama, atribusi yang berdasarkan Undang-Undang Nojelaskan wewenang pemerintah daerah  Pemerintah daerah sebagai pelaku pemerintahan harus

Undang Nomor 23 Tahun 2014, namun dalam penjelasan hanya menjelaskan bahwa kebijakan daerah adalah Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan. Dekonsentrasi. Setiap pemerintah daerah memiliki hak untuk mengatur kepentingan masyarakat di daerah masing-masing. Di. H. 1 Pemerintahan Daerah Sebagai daerah otonomi, pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, berwenang untuk membuat peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, guna. 2. berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang-wewenang pemerintahan oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum publik. Melalui asas yang sama, pemerintah pusat bisa menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom. 22 Tahun 1999, UU No. Namun, sebagai institusi KPU daerah harus diperkuat secara institusional dan organisatoris. Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, yang menjelaskan bahwa menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, daerah diberikan wewenang dan tanggung jawab dalam mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri. E. Pemerintah daerah ini merujuk pada otoritas administratif di suatu daerah yang lebih kecil dari sebuah negara dimana negara Indonesia merupakan sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerah-daerah Provinsi. Undang Nomor 23 Tahun 2014, namun dalam penjelasan hanya menjelaskan bahwa kebijakan daerah adalah Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan. Berdasarkan. Dalam kesempatan ini, penulis akan menyampaikan penjelasan dari masing-masing asas tersebut. Pada pasal 10 ayat 3 dalam UU No. UU yang terdiri dari 40 pasal ini mengatur kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara. pemerintah daerah Kabupaten Parigi Moutong Propinsi Sulawesi Tengah belum maksimal dalam melaksanakan kewenangan tersebut. Pengertian Pemerintah Daerah. daerah ini pemerintah daerah memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untukJAKARTA – Desentralisasi bisa diartikan sebagai wewenang oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah agar mengurus wilayahnya sendiri. Otonomi secara harafiah bisa dikatakan sebagai daerah. Koentjoro Purbopranoto, 1978, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara, Alumni, hal. arti. Selanjutnya adalah Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengalami perubahan dengan Undang-undang No 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. com – Pada masa Reformasi, pemerintah Indonesia melaksanakan otonomi daerah, yaitu penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan kedaerahan. Ada dua pandangan yang menjelaskan wewenang formal (resmi): 1. Desentralisasi sebagai penyerahan kekuasaan dan kewenangan, b. Tujuan dari pelimpahan wewenang yang luas ini agar pemerintah daerah dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daereh (PAD) dari sektor pertambangan karena mereka dapat menarik penerimaan dari pajak, retribusi dan iuran-iuran lainnya. Berikut bunyinya: Pasal 18A. Dalam hubungan pemerintah pusat dan daerah terdapat beberapa hal, salah satunya hubungan fungsional. UUD No. 5 tahun 1974 bahwa wewenang itu hanyalah untuk melaksanakan tugas serta urusan bukan wewenang untuk mengatur daerahnya sendiri dalam berbagai hal, kewenangan semua bidang pemerintahan. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang pemerintahan daerah diatur dalam Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), yang rumusannya sebagai berikut. Prohaba. 5, (Sumber Saparin, Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Hal. Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat. Urusan pemerintahan konkuren bidang kesehatan terdiri dari beberapa subbidang, yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. mengakibatkan pemerintah daerah memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat atau otonomi daerah12. Hakekat Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Untuk mengetahui hakikat pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pendahuluan Pemerintahan yang baik (good governance) dapat diwujudkan dalam sistem pemerintahan yang merefleksikan tatanan hukum yang responsif sesuai dengan kehendak masyarakat. Penyelenggaraan pemerintah daerah yang dimaksud adalah Gubernur, Bupati,. Hasil dari pelimpahan wewenang tersebut adalah. Menurut Pasal 1 ayat (3) UU No. 3. 1. Dalam Pasal 1 ayat (6) undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU No. Ahli politik modern C. Selanjutnya, berikut ini wewenang DPR RI dalam Pasal 72 UU No. 1. 4. Terdiri dari presiden dan wakil presiden yang dibantu oleh para menteri. Kewenangan Pemerintah Pusat dan Sifat Otonomi Daerah. Hubungan yang satu ini merupakan salah satu hubungan yang memang di dasarkan dengan tingkat dan juga jenjang yang ada di pemerintahan. Merdeka. Positif. ”. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemerintah pusat adalah penguasa yang bertugas di pusat, melingkupi seluruh pemerintah daerah. pemerintah daerah pengaturannya terlalu singkat dan tidak jelas bagaimana posisi atau peran pemerintah daerah dalam perjanjian kerjasama internasional. 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, Pasal 1. 5 Tahun 1974, pengertian desentralisasi adalah suatu penyerahan urusan pemerintahan dari pusat kepada daerah. Salah satu materi dalam pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah mengenai sentralisasi, desentralisasi dan dekonsentrasi. Mengurangi menumpuknya pekerjaan yang dimiliki. NOMOR 32 TAHUN 2004. Apa saja wewenang lembaga eksekutif? Ini merupakan satu di antara tiga pertanyaan yang muncul dalam Belajar dari Rumah TVRI edisi hari ini, Selasa (2/9). Pimpinan DPRD mengundang bakal calon dimaksud untuk menjelaskan visi, misi, serta rencana-rencana kebijakan apabila bakal calon dimaksud terpilih sebagai Kepala Daerah. Wewenang pemerintah daerah provinsi dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi: 1. 136. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, desentralisasi didefinisikan sebagai penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah. Perencanaan dan pengendalian pembangunan. pemerintah daerah lebih dikenal dengan otonomi daerah. com - Desentralisasi adalah peneyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah. Pemerintah Daerah merupakan salah satu alat dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan. Haryo Yudanto, SH, MH, BKP Sengketa Kewenangan dalam UU Administrasi Pemerintahan Sejak 17 Oktober 2014, Indonesia sudah semakin berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui Undang. Kekuasaan negara merupakan sarana untuk menjalankan wewenang guna mengatur seluruh rakyat agar bisa mencapai keadilan, kemakmuran dan keteraturan yang setara. 1945 mengenai Pemerintah Daerah. Dengan menerapkan asas desentralisasi, pemerintah daerah dapat lebih memerhatikan kemajuan daerahnya masing-masing. Bagir Manan, Wewenang Provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam Rangka Otonomi Daerah, Makalah pada Seminar Nasional Pengembangan Wilayah dan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Kawasan Pesisir dalam Rangka Penataan Ruang, Fakultas Hukum Unpad, Bandung: 2000, hlm. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Transportasi umum ini dapat disediakan dalam berbagai macam bentuk, mulai dari bus, kereta commuter , hingga jaringan monorail ataupun kereta MRT. Menurut Clarke dan Stew-ard dapat dibedakan menjadi tiga model hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara teoritis (Huda, 2009:248), yakni: The relative Autonomy Model, memberikan kebebasan yang relatif besar kepada pemerintah. konsep dasar sistem; 2. Merujuk buku Aku Warga Negara Indonesia (Depdiknas, 2009:47), pembagian fungsi tersebut adalah sebagai berikut: Fungsi legislatif di negara Indonesia dijalankan oleh Majelis. Wewenang pemerintah daerah provinsi dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi: 1. Kewenangan pemerintah pusat adalah kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter, dan fiskal. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota; h. Jumat, 15 September 2023; Cari. 22. uuo 32 th 2004. Kewenangan konkuren terdiri dari urusan pemerintah wajib dan urusan pemerintah pilihan. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. A A A. 1 Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada wilayah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubenur sebagai wakil. com - Otonomi secara harafiah bisa dikatakan sebagai daerah. 1. Termasuk, kebijakan dalam upaya menangani pandemi Covid-19 saat ini. PEMERINTAHAN DAERAH. KOMPAS. Berikut penjelasannya: Sekretariat Daerah. Bentuk pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke perintah daerah disebut sebagai disentralisasi. Bentuk. Tribun Network. Sedangkan menurut seorang ahli, Henry Maddick, pengertian desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan secara hukum kepada daerah otonom. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah konstitusional bersyarat terhadap Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga kata, “mencoblos” dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diartikan pula. Perencanaan dan pengendalian pembangunan. Perencanaan dan pengendalian pembangunan; 2. Desentralisasi merupakan wewenang pemerintahan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, manajemen pemerintah daerah di Indonesia dilandasi Undang – Undang Dasar 1945 yang memberikan hak otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Ketetapan MPR RI. Pemerintah Pusat memiliki wewenang mengatur sistem hukum maupun menentukan pihak yang bertanggung jawab pada lembaga hukum terkait. 3 3. Jakarta -. Untuk menghindari keterlambatan kebijakan, dan hal lain. Perangkat daerah. landasan dasar pemerintahan daerah, akan dapat Menjelaskan sejarah pemerintahan daerah sebagai konsekuensi dari pilihan bentuk negara Menjelaskan pembagian urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan Teori Residu Menjelaskan asas-asas pemerintahan daerah 1. 3. 1. Menurut Pasal 9 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan dibagi menjadi tiga jenis yang berbeda. Menurut Pasal 25 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 kepala daerah mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut: Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. KOMPAS. Pasal 18 A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa: “hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari lembaga-lembaga otonom di pusat kepada lembaga otonom di daerah. Diperlukan pemahaman bagaimana seharusnya hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sesuai dengan nilai-nilai demokrasi serta mencerminkan keadilan dan keserasian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. A. Hak pemerintah daerah tersebut menurut UU No. A. akhirnya juga akan mempengaruhi hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya yang berkaitan dengan distribusi kewenangan pengaturan atas urusan-urusan pemerintahan. Pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis provinsi dan kabupaten/kota. 1 Pengertian dan Konsep Pemerintahan Daerah Pemerintahan memiliki dua arti, yakni dalam arti luas dan dalam arti sempit. Menurut buku Hukum Pemda: Otonomi Daerah dan Implikasinya (2013) karya Busrizalti, terdapat dua kelompok besar untuk mendiskripsikan pengertian desentralisasi, sebagai berikut: Kelompok Anglo Saxon Dalam kelompok ini, desentralisasi sebagai penyerahan wewenang dari pemerintah pusay, baik kepada pejabat pusat. Hal ini berarti wewenang pemungutan pajak daerah berada pada pemerintah daerah dan hasilnya digunakan untuk membiayai pemerintah daerah yang terakumulasi dalam pendapatan asli daerah (PAD) dalam APBD. SerambiNews. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan. Dengan pemberian wewenang ini, diharapkan proses pembangunan di daerah dapat berjalan lebih lancar, efektif, dan efisien. OSO Tutup Sekolah Politik Partai Hanura di Jatim : Bila Daerah Maju, Baru Indonesia Maju. wewenang pemerintahan, tidak hanya meliputi wewenang membuat keputusan pemerintah (bestuur), tetapi meliputi wewenang dalam rangka pelaksanaan tugas, dan memberikan wewenang serta distribusi wewenang utamanya. Dasar Pemikiran a. Herbert G. Kewenangan dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang. 11 tahun 2009 tentang Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah; Peraturan Pemerintah no. Penutup. Hal ini karena faktor-faktor yang mempengaruhi hubunganHubungan Kewenangan Pusat dan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah December 2015 PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 2(3):483-504Pemerintah daerah dalam Undang-Undang No. Pasal tersebut menegaskan bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, penyelenggara urusan tersebut harus berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam sistem desentralisasi, pemerintah pusat memberikan wewenang kepada pemerintah daerah. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah. Sistem otonomi daerah yang diterapkan memberikan wewenang dan kebijakan pada pemerintah daerah. Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan kebijakan otonomi daerah. Hadjon[1], dalam tulisannya tentang wewenang mengemukakan bahwa ”Istilah wewenang disejajarkan dengan istilah “bevoegdheid” dalam istilah hukum Belanda. Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Terkait dengan Keuangan Daerah 2. Larangan. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat Dikutip dari Buku Sekolah Elektronik Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2016), dalam otonomi daerah, pemerintah pusat memiliki beberapa fungsi seperti: fungsi layanan (servicing function), fungsi. Berikut adalah. Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus. TINJAUAN UMUM TENTANG KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DAN TRANSPORTASI TRADISIONAL A. 1. Asas Dekonsemtrasi Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah pusat ke pemerintah daerah sebagai wakil dari pemerintah pusat. Undang-Undang Dasar 1945; 2. 43. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). Bagir Manan, Wewenang Provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam Rangka Otonomi Daerah , MakalahMenurut UU No. Kepala Daerah Mau, Daerah Maju. dikeluarkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah daerah juga bertanggung jawab atas segala urusan yang terjadi di. Saat ini Undang-Undang No. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. 1-55 Asas Dekonsentrasi dan Asas Tugas Pembantuan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan ANDI PITONO Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Jatinangor Jalan Raya Jatinangor KM 20 Sumedang, Jawa Barat 28293, Telp/Fax (022) 7798252Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu "de" yang berarti "lepas", dan "centerum " yang berarti pusat. 1. Selain itu, makna Otonomi daerah ialah sebuah sistem atau kewenangan. Lembaga-lembaga pemerintahan di. karena pemerintah daerah memegang peranan untuk menentukan keberhasilan proses pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Berikut ini beberapa hal yang menjadi landasan hukum dari otonomi daerah: Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2, terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 sampai 7, Pasal 18 A ayat 1 dan 2, serta Pasal 18 B ayat 1 dan 2. Istilah daerah otonom kerap sulit dibedakan dengan otonomi daerah. Dikutip dari laman Pusat Perencanaan Undang-Undang DPR RI, konteks negara kesatuan harus dibaca utuh dengan Pasal 4 ayat (1) UUD Tahun 1945 yang. Hal itu didasarkan dengan kondisi dan kemampuan daerah masing. Kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong mengalami kendala. Perangkat daerah kabupaten atau kota terdiri atas sekretaris daerah, secretariat DPRD, inspektorat, dinas, badan, dan kecamatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor. Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, dan daerah provinsi, dan daerah kabupaten diatur diatur secara lebih jelas dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23. 1. Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Terkait dengan Keuangan. Pemerintahan daerah dapat mengelola sumber daya alam yang dimilikinya untuk dipergunakan bagi peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD dan bagi kepentingan rakyat. Urusan pemerintahan konkruen yang menjadi wewenang daerah terdiri atas urusan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 (UU/2004/32) (2004) portal terkait: Undang-Undang Republik Indonesia. UU No. 1 1. Pemerintah daerah juga tentunya memiliki. 5. Pemerintah Daerah yaitu suatu urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan juga pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dengan sistem dan juga prinsip NKRI sebagaimana yang dimaksud dalam UUD RI Tahun 1945. menyusun DPA-SKPD;. Menurut Pasal 25 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 kepala daerah mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut: Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Tempat Penetapan. Selain itu, Undang-Undang No. Fungsi pemerintah pusat. Sedangkan, John Locke menjelaskan bahwa kekuasaan legislatif adalah. Pasal 18. 8Ni’matul Huda, Pengawasan. Berikut uraian asas-asas otonomi daerah dan penjelasan. gov. 6 tahun 2010. Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Daerah. Undang -Undang No 23 Tahun 2014 Mengatur Tentang Pembagian Wilayah Negara, Kekuasaan Pemerintahan, Urusan Pemerintahan, Kewenangan Daerah Provinsi Di Laut Dan Daerah Provinsi Yang Berciri Kepulauan, Penataan Daerah, Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah, Perda Dan Perkada, BUMD, Pelayanan Publik, Kawasan Khusus Dan Kawasan Perbatasan Negara, Desa, Tindakan Hukum Terhadap Aparatur. dan UU No. Penyerahan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat pada pemerintah daerah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah. Dalam buku Pendidikan Pancasila dan. Pembagian kekuasaan pada pemerintah daerah ditentukan oleh pemerintah pusat. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Latar Belakang Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI). Sedangkan, menurut UU Nomor 5 tahun 1974, desentralisasi adalah pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien. Kewenangan dalam. Asas-asas tersebut antara lain adalah asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Ketentuan ini menjadi landasan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, menghendaki otonomi. Widjaja menjelaskan bahwa otonomi daerah adalah salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan. 1. 3. Penyerahan wewenang dalam desentralisasi berlangusng antara lembaga-lembaga otonom di pusat dengan lembaga otonom di daerah. penggunaan wewenang-wewenang pemerintah oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum publik. bpk.